
KABANEWS.COM – Terkesan serampangan, pemerintah pusat mencabut Perda di Pariaman sampai dua kali. Kini, Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), mempertanyakan pencabutan dua peraturan daerah (Perda) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Sekretariat Kota Pariaman, Noviardi, di Pariaman, Jumat, mengatakan Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil sebetulnya telah dicabut pada Februari 2015 namun kembali dicabut oleh pihak Kemendagri.
“Sampai kini belum ada kejelasan dan keterangan resmi oleh Kemendagri tentang pencabutan perda itu, sementara sebelum mereka melakukanya pemerintah setempat telah lebih dulu melakukanya,” kata Noviardi .
Hal tersebut merujuk kepada diberlakukanya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79A yang menjelaskan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Pemerintah Kota Pariaman menilai Kemendagri tidak teliti dalam memeriksa berkas yang telah disampaikan Pemerintah Kota Pariaman melalui Pemprov Sumbar. Selain itu jika memang perda tersebut bermasalah harus ada kejelasan yang jelas.
Sementara pembatalan Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, pemkot juga mempertanyakan hal tersebut kepada Kemendagri karena dinilai tidak ada menyalahi aturan yang berlaku.
“Perda tersebut kami buat berdasarkan acuan kepada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah ditetapkan objek apa yang bisa dipungut dan tarifnya sebesar 10 persen,” jelasnya, demikian seperti dilansir antarasumbar.
Mengacu dari hal tersebut pemerintah setempat merasa terdapat kekeliruan dari Kemendagri terkait dua perda tersebut karena dianggap tidak ada menyalahi aturan yang telah ditetapkan.
Sebagai contoh, katanya pajak hiburan yang dikenakan apabila ada masyarakat yang membuat hiburan seperti pasar malam dan menggunakan tarif kepada masyarakat maka hal tersebut harus dikawal serta dikenakan pajak 10 persen.
Terkait biaya yang telah digelontorkan oleh pemerintah setempat dalam melahirkan dua perda tersebut, pihaknya mengaku mengahabiskan biaya sekitar Rp25 juta.
“Dua perda tersebut memang tergolong memakan biaya murah karena kita tidak menggunakan naskah akademis yang bisa memakan biaya Rp50 juta untuk satu perda serta menggunakan bantuan perguruan tinggi,” tambahnya.




























